Elephants

Aset Daerah Ditata, Pemprov Sultra Fokuskan Pemanfaatan untuk Publik |Republika Online

September 9, 2026

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) mulai menata kembali ratusan aset daerah yang selama ini dimanfaatkan atau dikuasai pihak lain. Dari sekitar 800 aset yang tercatat dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), baru satu aset yang telah kembali ke penguasaan pemerintah.

Aset yang telah dikembalikan berupa lahan seluas 49 hektare di kawasan Nanga-Nanga, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Sertifikat lahan tersebut diserahkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra Sugeng Riyanta kepada Gubernur Sultra Andi Sumangerukka pada Selasa (1/9/2026).

Pengembalian lahan tersebut menjadi langkah awal penataan aset pemerintah daerah. Di kawasan Nanga-Nanga sendiri, dari sekitar 1.000 hektare lahan milik pemerintah, masih terdapat sekitar 700 hektare yang belum kembali dalam penguasaan Pemprov Sultra.

Untuk menangani aset lainnya, Pemprov Sultra menggandeng Kejati Sultra melalui pendampingan hukum. Penanganan akan disesuaikan dengan status serta persoalan hukum pada masing-masing aset.

Gubernur Sultra Andi Sumangerukka mengatakan, pemerintah telah mengantongi nama-nama pihak yang menguasai sejumlah aset daerah tersebut.

“Sebanyak 800 aset ini kita akan laporkan ke Kejati dan meminta pendampingan hukum agar bisa dikelola oleh pemerintah,” kata Andi dalam keterangannya pada Rabu (9/9/2026).

Penataan aset juga berkaitan dengan pemanfaatan aset daerah agar memberikan manfaat bagi pemerintah dan masyarakat. Aset yang belum dimanfaatkan secara optimal dinilai masih memiliki potensi untuk mendukung penerimaan daerah maupun kepentingan publik. “Kalau dimanfaatkan, bisa dirasakan oleh masyarakat,” ujar Andi.

Sejumlah aset yang menjadi perhatian Pemprov Sultra berada di lokasi strategis di Kota Kendari. Aset tersebut antara lain lahan yang digunakan Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra), tanah yang menjadi lokasi Same Hotel di Jalan Edi Sabara, serta lahan yang digunakan pusat perbelanjaan di Jalan MT Hary.

Pemprov Sultra juga menyoroti lahan seluas 7,2 hektare di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, yang digunakan Yayasan Ummushabri. Untuk aset tersebut, Pemprov Sultra telah memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejati Sultra untuk melakukan pendampingan dan penanganan hukum.

Kepala Kejati Sultra Sugeng Riyanta mengatakan, pemanfaatan aset milik pemerintah oleh pihak lain tetap dimungkinkan sepanjang mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan.

Untuk lahan yang digunakan Yayasan Ummushabri, Kejati Sultra akan terlebih dahulu mengupayakan penyelesaian secara persuasif. Jika pihak yang menggunakan aset bersedia mengembalikan atau menyesuaikan pemanfaatannya dengan ketentuan yang berlaku, persoalan tersebut dapat diselesaikan tanpa proses hukum lebih lanjut.

Namun, apabila ketentuan tidak dijalankan, Kejati Sultra membuka kemungkinan menempuh langkah hukum. “Kalau tidak dilaksanakan dengan baik, maka terpaksa kami menggunakan ultimum remedium,” ujar Sugeng.

Penataan sekitar 800 aset tersebut menunjukkan bahwa persoalan aset pemerintah tidak hanya berkaitan dengan pencatatan administrasi, tetapi juga status penguasaan, pemanfaatan, dan kepastian hukum. Penyelesaian secara bertahap dengan memperhatikan status masing-masing aset menjadi penting agar aset daerah dapat kembali dikelola sesuai peruntukan dan memberikan manfaat bagi kepentingan publik.