Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) masih mencermati perkembangan tarif dagang Amerika Serikat (AS) menyusul hasil investigasi Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) terkait kelebihan kapasitas produksi (excess capacity).
“Jadi ini kita sekarang masih terus memonitor hasil akhirnya seperti apa, karena ini (investigasi USTR) belum selesai. Kita nanti masih menunggu keputusan yang untuk excess capacity kita akan dapat berapa persen,” kata Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani di Jakarta, Selasa.
Adapun Pemerintah AS melalui USTR menetapkan tarif 10 persen terhadap produk asal Indonesia. Tarif ini berdasarkan hasil investigasi Section 301 terkait larangan terhadap produk yang dibuat menggunakan tenaga kerja paksa (forced labour).
Di antara 60 negara yang dikenakan tarif oleh AS, Indonesia termasuk salah satu negara yang dinilai patuh terhadap regulasi anti kerja paksa.
USTR sendiri menetapkan tarif berdasarkan hasil investigasi Section 301 Trade Act of 1974 terhadap 60 negara dan wilayah.
Indonesia termasuk dalam kelompok 17 negara dan wilayah yang dikenakan tarif tambahan sebesar 10 persen, bersama Argentina, Bangladesh, Kamboja, Kanada, Ekuador, El Salvador, Guatemala, Honduras, India, Yordania, Malaysia, Meksiko, Pakistan, Sri Lanka, Trinidad dan Tobago, serta Inggris.
Saat ini, pemerintah Indonesia masih menunggu hasil investigasi USTR terkait kelebihan kapasitas produksi.
Shinta mengatakan, penting bagi pemerintah dan dunia usaha serta industri untuk melihat bagaimana perkembangan tarif dari negara-negara pesaing lainnya seperti Vietnam, Kamboja, hingga Filipina.
Hal ini, lanjut dia, dikarenakan sangat berpengaruh terhadap kinerja dan daya saing produk-produk Indonesia di kancah global.
“Yang menjadi perhatian adalah negara lain dapat (tarif AS) berapa, karena Itu yang menjadi kunci buat Indonesia. Karena kompetisi kita ini di labor intensive seperti tekstil, garmen, sepatu. Tekstil dan garmen itu 61 persen ekspornya ke Amerika, (pun dengan) sepatu, furniture (kontribusinya besar). Ini sebenarnya yang menjadi catatan kita,” jelas Shinta.
Selain tarif dagang, Shinta menilai biaya aktivitas bisnis (cost of doing business) Indonesia juga perlu mendapatkan perhatian khusus demi menjaga daya saing dan tingkat kompetisi produk nasional.
“Karena kalau produk kita itu masuk ke sana (AS) dengan cost yang lebih tinggi, itu tentunya kita juga tidak bisa berkompetisi, karena pada waktu kita membuat perbandingan, kita sudah lihat bahwa cost dari segi produk dari Vietnam dibanding Indonesia, Vietnam itu lebih kompetitif karena cost of doing business mereka lebih rendah,” ujarnya.
Baca juga: AS berlakukan tarif baru kepada 60 mitra dagang mulai 24 Juli 2026
Baca juga: Pemerintah bentuk pokja khusus untuk mempercepat negosiasi dagang
Baca juga: Menaker pastikan sistem ketenagakerjaan RI bebas praktik kerja paksa
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Uploader : Ariyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.