Elephants

Anggota DPD RI minta Ditjenpas tambah kapasitas Lapas dan Rutan di Aceh - ANTARA News Aceh

July 22, 2026

Banda Aceh (ANTARA) - Anggota DPD RI asal Aceh Sudirman Haji Uma meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk menambah kapasitas lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di Aceh yang rata-rata sudah melebihi atau over kapasitas.

"Kita ikut prihatin dengan kondisi lapas dan rutan yang secara keseluruhan mengalami over kapasitas," kata Sudirman Haji Uma, di Banda Aceh, Rabu.

Pernyataan itu disampaikan Sudirman Haji Uma saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Ditjenpas Aceh dalam rangka pengawasan pelaksanaan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan sekaligus menyerap aspirasi terkait kondisi Lapas dan Rutan di Aceh.

Dalam pertemuan tersebut, Haji Uma menyoroti persoalan over kapasitas yang hampir terjadi di seluruh Lapas dan Rutan di Aceh. Kondisi tersebut tidak sebanding dengan jumlah petugas pemasyarakatan yang bertugas menjaga warga binaan.

"Jumlah personel penjagaan juga tidak sebanding dengan jumlah warga binaan. Bahkan di Rutan Kelas IIB Aceh Singkil, satu petugas harus mengawal sekitar 30 warga binaan," ujarnya.

Selain persoalan kapasitas hunian, Haji Uma juga menyoroti sejumlah Lapas dan Rutan berada di lokasi rawan bencana, sehingga membutuhkan perhatian pemerintah pusat. Diantaranya Lapas Bener Meriah yang dan Lapas Perempuan Sigli yang kerap terdampak banjir.

Ia juga menilai, tingginya warga binaan dengan kasus narkoba menjadi salah satu penyebab utama kepadatan Lapas dan Rutan di Aceh. Maka, kondisi ini harus diimbangi dengan langkah preventif yang lebih kuat serta penyediaan fasilitas rehabilitasi narkoba memadai.

"Mayoritas penghuni merupakan kasus narkoba. Karena itu, selain penegakan hukum, pemerintah juga perlu memperkuat upaya pencegahan serta menyediakan tempat rehabilitasi narkoba representatif di Aceh, yang hingga kini masih sangat minim," katanya.

Selain itu, Haji Uma juga mendorong agar penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru segera didukung aturan teknis yang jelas, khususnya terkait pidana alternatif atau hukuman sosial bagi pelanggar pidana ringan yang tidak membahayakan masyarakat. 

Langkah tersebut dinilai dapat membantu mengurangi kepadatan Lapas tanpa menghilangkan tujuan pembinaan terhadap pelanggar hukum.

Sebagai tindak lanjut, Haji Uma menyatakan akan membawa berbagai aspirasi yang diterima ke tingkat pusat untuk dibahas bersama kementerian terkait dalam rapat kerja Komite I DPD RI.

"Saya juga mengapresiasi dedikasi seluruh petugas pemasyarakatan di Aceh yang tetap menjalankan tugas di tengah berbagai keterbatasan," ujar Haji Uma.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Aceh, Ramdani Boy menyampaikan bahwa hampir seluruh unit pelaksana teknis pemasyarakatan di Aceh mengalami over kapasitas. 

Untuk diketahui, saat ini terdapat 32 Lapas dan Rutan di seluruh Aceh, dan kapasitas penampungannya hanya sekitar 4.069 orang. Tetapi, jumlah warga binaan saat ini mencapai 7.300 orang.

Di mana, dari total sekitar 7.300 warga binaan di Aceh, sekitar 80 persen atau sekitar 6.000 orang merupakan narapidana kasus narkoba, sedangkan sisanya merupakan pelaku tindak pidana umum. 

Ramdani berharap dukungan DPD RI dapat memperjuangkan berbagai kebutuhan pemasyarakatan di tingkat pusat, termasuk penambahan bangunan hunian serta penguatan program pembinaan bagi warga binaan agar siap kembali ke tengah masyarakat.

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor : Febrianto Budi Anggoro

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.