Elephants

Anak Usaha Pertamina (PGAS) Kalah Arbitrase, Wajib Bayar 9 Kargo LNG ke Gunvor - Bursa Katadata.co.id

September 2, 2026

PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN harus membayar kompensasi 9 kargo gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) kepada Gunvor Singapore Pte Ltd. Hal itu menyusul kalahnya anak perusahaan Pertamina tersebut dalam penyelesaian sengketa lewat arbitrase di London Court of International Arbitration (LCIA).

Sekretaris Perusahaan PGN, Fajriyah Usman mengatakan, putusan parsial atau partial award atas klaim Gunvor terkait dengan kargo LNG 4–8 Tahun 2024 dan kargo 1–4 Tahun 2025.

Putusan itu baru menyelesaikan sebagian materi sengketa sehingga belum menjadi putusan akhir. Putusan itu juga belum menyelesaikan sisa klaim Gunvor atas sebagian kargo LNG 2025 dan kargo periode 2026–2027.

“Dalam perkara Gunvor, putusan bersifat parsial adalah putusan terhadap klaim 9 kargo LNG dari keseluruhan klaim kargo LNG Tahun Kontrak 2024 sampai dengan 2027 yang diajukan dalam request for arbitration (RFA),” tulis Fajriyah dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (2/9).

Dia mengungkapkan, majelis arbiter belum memutus sisa klaim Gunvor atas sebagian kargo LNG periode 2025 serta kargo 2026 dan 2027. Klaim tersebut tidak termasuk dalam partial award yang telah diterbitkan.

LCIA masih memiliki yurisdiksi untuk memeriksa sisa klaim tersebut apabila Gunvor melanjutkan proses arbitrase. Sementara untuk menjalankan putusan arbitrase di Indonesia, Gunvor harus terlebih dulu mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada 2024, Gunvor mengajukan sengketa dengan PGAS ke LCIA menyusul persoalan pemenuhan pasokan LNG yang sebelumnya telah disepakati kedua perusahaan.

Kerja sama keduanya mengacu pada Master LNG Sales and Purchase Agreement (MSPA) dan Confirmation Notice (CN) yang diteken pada 23 Juni 2022. Dalam kesepakatan itu, PGAS memiliki kewajiban memasok delapan kargo LNG kepada Gunvor secara bertahap selama periode 2024–2027.

Kemudian, pada 3 November 2023, PGAS menyampaikan force majeure kepada Gunvor terkait pelaksanaan kontrak. Berdasarkan laporan keuangan perseroan yang berakhir pada Desember 2025, PGAS telah mencadangkan provisi terkait sengketa LNG dengan Gunvor sebesar US$ 72,02 juta atau sekitar Rp 1,2 triliun.

“Perusahaan mengakui nilai yang lebih rendah antara estimasi nilai manfaat ekonomis dibandingkan dengan estimasi ganti rugi sebagai provisi,” tulis dari laporan keuangan 2025 PGAS.

Sepanjang Oktober hingga Desember 2025, PGN dan Gunvor menjalani tahap document production dengan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan dalam proses arbitrase. Gunvor kemudian menyampaikan witness statement pada Desember 2025. Proses berlanjut ke tahap exchange expert report yang dijadwalkan pada Februari 2026.

Gunvor mengajukan total klaim sebesar US$ 130,41 juta atau sekitar Rp 2,32 triliun berdasarkan Statement of Claim beserta amendemennya. Tribunal menjadwalkan pemeriksaan klaim tersebut dalam sidang pada Mei–Juni 2026 lalu.