Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyebutkan anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kota Pangkalpinang didominasi kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
"Anak-anak binaan ini didominasi kasus narkotika, karena mereka salah pergaulan," kata Kepala Kanwil Ditjenpas Kepulauan Babel, Ade Agustina saat menghadiri pemberian pengurangan masa pidana anak binaan di LPKA Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan pengurangan masa pidana bagi anak binaan di LPKA Kota Pangkalpinang diberikan dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional Ke-42 Tahun 2026.
"Pemberian pengurangan masa pidana kepada 16 dari 33 total anak binaan di LPKA Pangkalpinang, sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas perilaku anak binaan ini yang selalu mentaati peraturan selama menjalani pembinaan di lembaga ini," ujarnya.
Ia menyatakan anak binaan di LPKA Pangkalpinang didominasi kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika, perundungan (bullying) dan tindak asusila.
"Kalau dilakukan orang dewasa tentu tindakan ini kejahatan, tetapi kalau anak-anak merupakan kenakalan dan mereka ini terkontaminasi orang dewasa yang akhirnya menjadi pengedar," katanya.
Menurut dia, faktor penyebab anak-anak binaan ini terjerumus dalam permasalahan hukum karena terlibat dalam pergaulan yang salah dan komunitas yang buruk, sehingga mereka melakukan perbuatan melanggar hukum.
"Kami berharap para orang tua untuk memberikan kreativitas dan aktivitas yang positif, agar anak-anak tidak menggunakan waktu luangnya untuk kumpul-kumpul tanpa tujuan dan tidak bermanfaat," ujarnya.
Ia berharap para orang tua tidak menyerahkan sepenuhnya tanggung jawab atas anaknya kepada para guru di sekolah, karena kemampuan guru mengawasi anak-anak terbatas hanya di lingkungan sekolah saja.
"Orang tua memiliki tanggung jawab besar, bagaimana mendidik dan melakukan pendampingan kepada anak-anaknya, agar anak ini tidak terjebak dan melakukan hal-hal yang melanggar aturan berlaku," katanya.
Pewarta: Aprionis
Editor : Feny Aprianti
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.