Sabtu, 29 Agustus 2026, 12:30 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta -
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali memicu perdebatan panas. Di tengah komitmen DPR untuk merampungkan aturan tersebut paling lambat 15 Desember 2026, ahli hukum Vincent Ricardo justru melontarkan kritik keras dan meminta masyarakat menolak pengesahannya.
Vincent menilai RUU Perampasan Aset berpotensi menjadi instrumen yang dapat digunakan untuk menekan lawan politik maupun masyarakat sipil. Pandangan tersebut ia sampaikan melalui akun X miliknya.
"Setahun lalu gw udah bilang ini UU paling gak ada guna dan cuman buat jadi alat memeras lawan politik/masyarakat sipil," tulisnya, dikutip Sabtu (29/8/2026).
Baca Juga: Mahfud MD Respons soal Puan Tak Tanda Tangan Surat Komitmen RUU Perampasan Aset
Tak berhenti di situ, Vincent menyampaikan peringatan dengan nada lebih keras. Ia menyebut pengesahan aturan tersebut berisiko membawa negara ke arah yang menurutnya berbahaya.
"Kecuali lu emang mau negara ini hancur gapapa sih dukung UU ini. Biar lu rasain betapa gilanya negara totalitarian," sambung dia.
Menurut Vincent, persoalan utama bukan sekadar keberadaan aturan untuk mengejar aset hasil kejahatan, melainkan siapa yang nantinya dapat menjadi sasaran aturan tersebut. Ia pun menilai sejumlah pihak yang mendukung pengesahan RUU tersebut belum melihat substansi aturannya secara menyeluruh.
"UU Perampasan Aset ini bahayanya luar biasa dan selalu didukung sama aktivis problematik yang gak pernah lihat isinya," sebutnya.
"Ini siapa sih yang dorong pengesahan UU Perampasan Aset? Ini UU yang paling gak ada faedah & berbahaya," ungkapnya.
Baca Juga: Puan Tak Teken Surat RUU Perampasan Aset, Hasto: PDIP Tak Perlu Diragukan
Vincent kemudian membandingkan RUU Perampasan Aset dengan sejumlah aturan yang menurutnya sudah dapat digunakan untuk menindak kejahatan korupsi maupun pencucian uang.
Ia menyebut Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) telah memiliki mekanisme untuk menjerat aset hasil kejahatan.
"Dengan UU Tipikor udah bisa menyita aset hasil korupsi. UU TPPU juga menjerat uang kotor yang dicuci dari korupsi. UU Perampasan Aset itu yang jadi sasaran MASYARAKAT SIPIL. TOLAK!!" tambahnya.
Pernyataan Vincent muncul ketika DPR justru tengah mempertaruhkan komitmennya untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Pimpinan DPR sebelumnya menyatakan pembentukan aturan tersebut harus rampung paling lambat 15 Desember 2026.
Bukan sekadar janji politik, komitmen itu dituangkan dalam surat yang juga memuat kesediaan pimpinan DPR mengundurkan diri apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan dalam rapat paripurna hingga tenggat tersebut.
Surat komitmen itu dibacakan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok setelah bertemu pimpinan DPR pada Kamis (27/8/2026).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga membenarkan dirinya bersama pimpinan DPR lainnya siap mundur apabila RUU tersebut gagal disahkan sesuai batas waktu yang telah disepakati.
"Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, nggak apa-apa," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
"Kami tidak ada prasangka, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian," ujarnya.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri