Yang terpenting dan harus dikawal oleh DPR adalah orang-orang di lembaga yang berwenang itu memang betul-betul harus terpercaya
Surabaya (ANTARA) - Advokat dan pengamat hukum Shri Hardjuno Wiwoho meminta kewenangan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diberikan kepada lembaga dan aparat terpercaya dengan pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan.
"Yang terpenting dan harus dikawal oleh DPR adalah orang-orang di lembaga yang berwenang itu memang betul-betul harus terpercaya," kata Hardjuno dalam keterangannya yang diterima di Surabaya, Selasa.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Hardjuno ia juga menyerahkan policy paper yang memuat sejumlah usulan terkait kepastian hukum dan perlindungan masyarakat.
Menurut dia, desakan masyarakat agar RUU Perampasan Aset segera disahkan muncul karena keresahan terhadap korupsi dan berbagai kasus penyalahgunaan kekuasaan.
Kondisi tersebut, kata Hardjuno, menunjukkan pentingnya upaya memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum melalui aturan yang memberikan kepastian dan perlindungan hukum.
Namun, ia mengingatkan agar RUU Perampasan Aset tidak digunakan untuk menakut-nakuti masyarakat. Negara harus menjamin harta yang diperoleh secara sah tidak menjadi sasaran kriminalisasi atau perampasan secara sewenang-wenang.
"Konsep yang saya sampaikan dalam policy paper hari ini terkait dengan kepastian hukum. Di dalam kepastian hukum terdapat jaminan perlindungan masyarakat," ujarnya.
Hardjuno mengusulkan pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset dilakukan dalam pengawasan pengadilan. Masyarakat yang dirugikan juga harus memiliki hak menguji keabsahan tindakan aparat melalui forum yudisial yang independen.
Selain itu, negara wajib memenuhi ambang pembuktian awal mengenai hubungan aset dengan tindak pidana. Pemilik aset tidak boleh langsung dibebani kewajiban membuktikan legalitas seluruh kekayaannya tanpa dasar bukti yang memadai dari negara.
Hardjuno tetap mendukung mekanisme perampasan aset tanpa menunggu pemidanaan pelaku. Menurut dia, mekanisme tersebut diperlukan untuk menghadapi pelaku yang meninggal dunia, melarikan diri, mengalami sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.
"Jangan dianggap penyitaan tanpa tuntutan pidana berarti negara dapat bertindak sewenang-wenang. Justru mekanismenya harus transparan dan akuntabel," kata Hardjuno.
Pewarta: Abdul Hakim
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.