Jakarta -
Kendaraan yang harus diprioritaskan di jalan raya sudah diatur dalam undang-undang. Namun, jika kendaraan prioritas seperti pemadam kebakaran dan ambulans bertemu perlintasan kereta api, mana yang harus didahulukan?
Dikutip dari Korlantas Polri, kereta api tetap menjadi kendaraan yang harus didahulukan ketika melintas di perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan raya. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pengguna jalan, termasuk kendaraan yang memiliki hak prioritas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya, kendaraan prioritas sekalipun tetap wajib mengalah dan memberikan kesempatan kepada kereta api untuk melintas," demikian dikutip dari Korlantas Polri.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menegaskan, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Selanjutnya, untuk kendaraan prioritas di jalan raya diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada aturan tersebut, pemadam kebakaran berada di posisi teratas. Sebab, berkaitan dengan penyelamatan nyawa dan ancaman kerusakan berskala besar. Pemadam kebakaran harus berpacu dengan waktu. Telat sedikit bisa bikin insiden makin fatal.
Nomor dua setelah pemadam kebakaran adalah ambulans. Orang sakit atau pasien yang diangkut ambulans biasanya dalam kondisi darurat sehingga harus segera ditangani.
Ketiga adalah kendaraan pertolongan kecelakaan. Kendaraan ini bertugas untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
Baru kemudian diikuti oleh kendaraan pimpinan lembaga negara, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, iring-iringan pengantar jenazah, dan terakhir kendaraan untuk kepentingan tertentu.
Sesuai dengan urutannya, berikut 7 kendaraan yang berhak mendapatkan prioritas di jalan raya:
(a) kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
(b) ambulans yang mengangkut orang sakit;
(c) kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
(d) kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
(e) kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
(f) iring-iringan pengantar jenazah; dan
(g) konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(rgr/din)