Elephants

Ada 45 koperasi merah putih di Blora yang mulai beroperasi

July 26, 2026

Ada 45 koperasi merah putih di Blora yang mulai beroperasi

Minggu, 26 Juli 2026 11:41 WIB

Image Print

Salah satu koperasi desa merah putih (KDMP) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. ANTARA/Gunawan

Blora, Jateng (ANTARA) - Sebanyak 45 koperasi desa merah putih (KDMP) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, mulai beroperasi setelah mengantongi legalitas usaha lengkap, mulai nomor induk berusaha (NIB), nomor pokok wajib pajak (NPWP), hingga surat keputusan (SK) Kementerian Hukum.

"Sebanyak 45 KDMP, yang beroperasi tersebut, tersebar di 12 kecamatan, sedangkan di empat kecamatan, seperti Kecamatan Japah, Jati, Kunduran, dan Kradenan, belum ada KDMP yang beroperasi," kata Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Blora Kiswoyo di Blora, Jateng, Sabtu.

Menurut dia, setiap KDMP mengembangkan jenis usaha yang berbeda sesuai potensi dan kebutuhan di wilayah masing-masing. Sebanyak 30 KDMP menjalin kemitraan dengan Agrinas, 10 KDMP mengelola pangkalan elpiji 3 kilogram, sedangkan lima koperasi menjalankan usaha mandiri, seperti toko sembako.

Ia memastikan seluruh KDMP yang beroperasi telah memiliki izin usaha, NIB, NPWP, serta berbadan hukum dengan SK Kementerian Hukum.

Pemerintah Kabupaten Blora, kata dia, mendorong para manajer koperasi agar mampu mengelola usaha secara profesional sekaligus memanfaatkan peluang kerja sama dengan berbagai pihak.

Peluang tersebut di antaranya melalui kemitraan dengan PT Pertamina Patra Niaga untuk penyaluran elpiji, Pupuk Indonesia untuk distribusi pupuk bersubsidi, serta Perum Bulog dalam penyaluran beras dan kebutuhan pokok bersubsidi.

Kiswoyo menegaskan keberhasilan KDMP sangat bergantung pada kemampuan manajemen koperasi dalam mengembangkan usaha agar mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat desa.

Sementara, terkait jumlah tenaga kerja maupun besaran gaji karyawan KDMP, Kiswoyo menegaskan hal tersebut bukan menjadi kewenangan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM.

Menurut dia, pengelolaan tenaga kerja dan sistem penggajian menjadi kewenangan Agrinas, sedangkan pemerintah daerah berfokus pada aspek perizinan dan administrasi usaha koperasi.

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.