Jakarta -
Kebanyakan pemilik mobil listrik di Jakarta punya kendaraan lebih dari satu unit di garasinya. Meski begitu, kendaraan listrik tidak dikenakan pajak progresif walaupun dihitung sebagai kendaraan kedua.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memberikan insentif berupa pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik. Karena mobil listrik dibebaskan dari PKB, maka kendaraan nonemisi itu tidak dikenakan pajak progresif meski dihitung sebagai kendaraan kedua.
"Pemilik mobil listrik ini yang memiliki kendaraan kedua dan seterusnya ini 78 persen. Sehingga kalau dari sisi keadilan memang kebijakan ini, mungkin dengan pemerintah pusat, perlu kita tinjau kembali," kata Lusiana dalam 'Jakarta Budget Talks: Realisasi APBD Triwulan II Tahun 2026' yang disiarkan Pemprov DKI Jakarta, Rabu (22/7/2026) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lusiana mengatakan, 63 persen mobil listrik Indonesia ada di Jakarta. Alhasil, Pemprov DKI Jakarta kehilangan potensi pajak hingga Rp 2 triliun.
"Jadi PKB ini khususnya PKB dan BBNKB, pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta sampai dengan triwulan II ini sudah 33 persen. Sehingga potensi loss pendapatan kita dari PKB dan BBNKB, untuk PKB-nya itu Rp 515 miliar atau 109.172 KBM (kendaraan bermotor), sedangkan untuk BBNKB ini Rp 1,5 triliun dengan 53.419 KBM. Jadi ini sampai dengan Juni penjualan mobil listrik di Jakarta," katanya.
"Ternyata dari total mobil listrik di seluruh Indonesia, 63 persen ada di Jakarta," sambung Lusiana.
Namun, menurut Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB), Ahmad Safrudin, kalau mengacu kepada konsep polluters pay principles, maka kendaraan dengan emisi yang lebih besar harus membayar lebih banyak. Aturan hukum lingkungan itu mewajibkan pihak yang menyebabkan polusi atau kerusakan lingkungan untuk menanggung biaya pencegahan, pengendalian atau pemulihannya. Prinsip itu bertujuan agar beban biaya tidak ditanggung oleh publik atau negara, melainkan oleh pelaku pencemaran itu sendiri.
"Polluters pay principles tidak mengenal kelas ekonomi. Kaya atau miskin ya harus bayar dampaknya," kata pria yang akrab disapa Puput itu kepada detikOto, Senin (27/7/2026).
Menurut Puput, agar pemerintah daerah tidak mengalami penurunan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor, perlu diterapkan sistem insentif-disinsentif. Maksudnya, kendaraan dengan emisi lebih besar dikenakan pajak lebih tinggi. Sedangkan kendaraan dengan emisi lebih rendah pajaknya lebih murah.
"Cukup fair kok, polluters pay principles. Yang nggak mau bayar cukai emisi ya silakan beralih ke kendaraan hijau," katanya.
Puput menjelaskan, dalam skema ini, Pemda memungut cukai atas setiap gram emisi apabila emisi kendaraan melampaui baku mutu. Sebaliknya, Pemda memberikan insentif atas setiap gram kinerja penurunan emisi/carbon kendaraan di bawah baku mutu.
"Dengan skema ini maka Pemda dapat mengendalikan emisi (mendorong kendaraan rendah emisi atau kendaraan beremisi nol bersih [net zero emission]) tanpa membebani APBD, karena insentif kendaraan rendah emisi/net zero emission ini akan dibiayai dari dana hasil pengumpulan cukai emisi (cross subsidy). Dengan skema insentif/disinsentif seperti ini, bahkan Pemda dapat memperoleh surplus, mengingat faktanya kendaraan beremisi tinggi (diindikasikan oleh tingginya populasi kendaraan BBM fossil) populasinya jauh lebih besar ketimbang kendaraan beremisi rendah/net zero emission seperti kendaraan listrik," jelasnya.
(rgr/din)