567 warga binaan Lapas Sampit dapat remisi HUT ke-81 RI
Senin, 17 Agustus 2026 17:27 WIB
Kepala Lapas Kelas IIB Sampit Muhammad Yani mendampingi dua warga binaan yang menerima remisi pada peringatan HUT ke 81 Kemerdekaan RI, Senin (17/8/2026). ANTARA/Devita Maulina
Sampit (ANTARA) - Sebanyak 567 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, memperoleh remisi umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke 81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.
“Warga binaan yang mendapatkan remisi ini tentunya telah memenuhi syarat, serta tidak pernah melakukan pelanggaran di Lapas atau tidak mendapatkan register F,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Sampit Muhammad Yani di Sampit, Senin.
Surat Keputusan (SK) remisi umum diserahkan secara simbolis oleh Bupati Kotim kepada dua orang perwakilan WBP pada acara silaturahim kebangsaan di Gedung Futsal Indoor Stadion 29 November Sampit.
Yani menjelaskan, pemberian remisi ini berdasarkan Keputusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Jumlah WBP yang menerima remisi ini sesuai dengan usulan Lapas Sampit sebelumnya, artinya tidak ada yang ditolak.
Seluruh warga binaan yang memperoleh remisi telah memenuhi persyaratan, mulai dari menjalani pidana sekurang-kurangnya enam bulan, berkelakuan baik, hingga mengikuti program pembinaan yang diberikan pihak lapas.
Dari jumlah itu, sebanyak 203 orang merupakan penerima remisi umum dengan kategori normal, sedangkan 364 orang lainnya merupakan warga binaan yang masuk kategori Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99, yang umumnya berkaitan dengan perkara narkotika.
Yani menegaskan, warga binaan yang tersangkut perkara narkotika tetap memiliki kesempatan memperoleh remisi sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Untuk kasus narkoba tetap bisa mendapatkan remisi. Yang penting sudah menjalani pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan,” ujarnya.
Baca juga: Bupati Kotim sebut HUT ke-81 RI momentum memperkuat gotong royong
Berdasarkan data Lapas Kelas IIB Sampit, remisi umum tersebut terdiri atas Remisi Umum I diberikan berupa pengurangan masa pidana antara satu hingga enam bulan. Kemudian, Remisi Umum II, yakni WBP dapat langsung bebas karena masa pidananya telah habis setelah dikurangi remisi maupun yang BIII.
Untuk Remisi Umum I, meliputi 131 orang memperoleh pengurangan masa pidana satu bulan, 113 orang mendapat pengurangan dua bulan, 158 orang tiga bulan, 115 orang empat bulan, 32 orang lima bulan dan 60 orang memperoleh pengurangan enam bulan.
Sementara Remisi Umum II, meliputi sembilan orang memperoleh pengurangan masa pidana satu bulan, satu orang dua bulan, dan satu orang tiga bulan sehingga dinyatakan bebas. Satu orang lainnya mendapat pengurangan lima bulan, namun masih harus menjalani pidana subsider.
“Jadi yang bebas itu ada 12 orang, cuma yang satu orang masih menjalani subsider,” ungkapnya.
Yani melanjutkan, pemberian remisi merupakan bagian dari hak warga binaan yang diberikan berdasarkan pemenuhan persyaratan administratif dan substantif. Selain remisi umum setiap 17 Agustus, terdapat pula remisi khusus yang diberikan pada hari raya keagamaan sesuai agama warga binaan.
“Kalau momen remisi, yang pertama remisi umum setiap 17 Agustus. Kemudian remisi khusus diberikan setiap hari raya berdasarkan agama masing-masing,” sebutnya.
Selain itu, Lapas Sampit juga mengajukan 57 warga binaan untuk program amnesti. Namun, pengajuan tersebut masih menunggu proses dan ketentuan lebih lanjut, termasuk kriteria perkara yang dapat diusulkan.
Baca juga: DPRD apresiasi Paskibraka Kotim semakin kompak
Terkait perkara tindak pidana korupsi (tipikor), Yani menyebut tidak ada warga binaan kasus korupsi di Lapas Sampit yang menerima remisi tahun ini.
Hal itu lantaran penanganan perkara tipikor kini dialihkan ke Palangka Raya, baik untuk proses persidangan maupun penempatan narapidana.
“Untuk tipikor itu dialihkan ke Palangka Raya yang menangani, mulai dari sidang hingga penempatannya itu di Lapas atau Rutan Palangka Raya,” jelasnya.
Yani berharap pemberian remisi tidak hanya menjadi pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk mempertahankan perilaku baik serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.
Selama menjalani masa pidana, warga binaan telah dibekali berbagai keterampilan melalui program pembinaan kemandirian, di antaranya perikanan, pertukangan, pengelasan dan barber.
Keterampilan dan pembinaan yang telah diperoleh selama berada di lapas dapat diterapkan setelah bebas, sehingga para mantan warga binaan memiliki bekal untuk menjalani kehidupan secara mandiri sekaligus memperkuat proses reintegrasi sosial.
“Kami berharap mereka segera kembali ke masyarakat, diterima keluarga dan lingkungan, kemudian menjadi aktif serta produktif dalam pembangunan dan tidak mengulangi perbuatannya,” demikian Yani.
Baca juga: DPRD Kotim dorong pendidikan adaptif di era digital
Baca juga: DPRD Kotim dorong pendidikan adaptif di era digital
Baca juga: Paskibraka Kotim siap kibarkan Merah Putih pada HUT ke-81 RI
Pewarta : Devita Maulina
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.