Elephants

386 Napi Lapas Dompu terima remisi HUT Ke-81 RI, Satu langsung bebas

August 17, 2026
"Untuk 209 penerima RU pidana umum, sebanyak 14 orang mendapat remisi enam bulan, 25 orang lima bulan, 23 orang empat bulan, 62 orang tiga bulan, 41 orang dua bulan, dan 44 orang satu bulan,"

Dompu (ANTARA) - Sebanyak 386 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Dompu, Nusa Tenggara Barat, menerima Remisi Umum (RU) HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin.

Pemberian remisi secara simbolis diserahkan Bupati Dompu Bambang Firdaus seusai memimpin upacara peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Lapas Kelas IIB Dompu, Senin.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Bambang juga membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI terkait pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan.

Kepala Lapas Kelas IIB Dompu Arya Galung mengatakan dari 386 narapidana penerima remisi, sebanyak 209 orang merupakan narapidana pidana umum dan 177 orang lainnya merupakan narapidana pidana khusus.

"Untuk 209 penerima RU pidana umum, sebanyak 14 orang mendapat remisi enam bulan, 25 orang lima bulan, 23 orang empat bulan, 62 orang tiga bulan, 41 orang dua bulan, dan 44 orang satu bulan," kata Arya kepada wartawan seusai upacara pemberian remisi di Lapas Kelas IIB Dompu.

Ia mengatakan satu narapidana kasus pencurian mendapatkan remisi hingga langsung bebas.

Sementara itu, dari 177 penerima RU pidana khusus berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012, sebanyak empat orang mendapat remisi enam bulan, 17 orang lima bulan, 56 orang empat bulan, 72 orang tiga bulan, 27 orang dua bulan, dan satu orang mendapat remisi satu bulan.

Arya mengatakan remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan dan mengikuti pembinaan dengan baik selama menjalani masa pidana.

Menurut dia, pemberian remisi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menjaga perilaku dan mengikuti program pembinaan di Lapas.

"Remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti pembinaan dan menunjukkan perubahan perilaku yang baik," ujarnya.

Ia berharap warga binaan yang memperoleh remisi dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat serta tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.

Secara keseluruhan, dari 386 penerima remisi, sebanyak 45 orang mendapat pengurangan masa pidana satu bulan, 68 orang dua bulan, 134 orang tiga bulan, 79 orang empat bulan, 42 orang lima bulan, dan 18 orang enam bulan.

Pewarta : Ady Ardiansah
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026