Nabire (ANTARA) - Sebanyak 300 personel Polres Nabire mengamankan sidang perdana perkara pembunuhan siswi SMP oleh anak yang berhadapan dengan hukum di Pengadilan Negeri Nabire, Senin.
Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu mengatakan pengerahan personel dilakukan untuk memastikan persidangan berlangsung aman, tertib, dan lancar.
“Dalam melaksanakan pengamanan, personel harus tetap mengedepankan sikap profesional dan humanis serta memperhatikan ketentuan dan prosedur yang berlaku,” kata Samuel.
Sidang awalnya berlangsung tertib dengan dihadiri ratusan warga dari Ikatan Keluarga Toraja yang merupakan keluarga korban di luar Pengadilan Negeri Nabire.
Namun, dalam proses pengamanan terjadi insiden pelemparan oleh kelompok massa yang menyebabkan lima anggota Polres Nabire terluka. Salah seorang personel mengalami luka pada bagian kening. Seorang warga juga dilaporkan terluka.
Samuel mengatakan polisi mengamankan sejumlah orang untuk dimintai pertanggungjawaban terkait insiden tersebut. Personel juga memberikan penanganan kepada anggota dan warga yang mengalami luka.
Ia menjelaskan perkara tersebut melibatkan anak yang berhadapan dengan hukum sehingga persidangan digelar secara tertutup.
Pihak pengadilan memberikan ruang kepada perwakilan keluarga korban, penasihat hukum, dan pengurus terkait untuk berada di sekitar ruang persidangan.
“Kita semua menginginkan bahwa perjalanan sidang ini harus lancar dan memberikan rasa keadilan bagi pihak keluarga korban. Mari kita jamin bersama keamanan ini supaya proses persidangan ini dapat berlanjut dengan baik,” ujarnya.
Kapolres mengatakan insiden tersebut menjadi bahan evaluasi bersama. Polres Nabire akan berkoordinasi dengan pengurus IKT, keluarga korban, dan penasihat hukum untuk mencegah kesalahpahaman pada persidangan berikutnya.
Ia berharap seluruh pihak memahami prosedur persidangan perkara anak dan menghormati kebijakan majelis hakim agar proses hukum berjalan aman, tertib, dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
Sementara itu, keluarga korban Chelsy, remaja yang menjadi korban pembunuhan di Kampung Waroki, Kabupaten Nabire, mengaku kecewa karena tidak dapat mengikuti persidangan dari dalam ruang sidang.
Ibu korban, Maria Tasik, merupakan salah satu saksi dalam perkara tersebut. Keluarga berharap dapat mengetahui perkembangan proses hukum atas perkara yang menyebabkan anggota keluarga mereka meninggal dunia.
Kuasa hukum keluarga korban Bambang Sudarmono mengatakan pihaknya memahami perkara tersebut merupakan perkara anak sehingga persidangan digelar secara tertutup.
Namun, keluarga tetap berharap memperoleh akses untuk mengetahui proses persidangan, terutama perkembangan penanganan perkara pembunuhan tersebut.
“Itu penting untuk kami diberikan akses juga ke persidangan. Itu penting untuk kami mengetahui sampai sejauh mana penyelidikan dilakukan pascakejadian,” kata Bambang.
Ia mengatakan keluarga korban akan menyampaikan permohonan kepada majelis hakim agar perwakilan keluarga dapat diberikan akses pada persidangan berikutnya sesuai kebijakan dan ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Ali Nur Ichsan
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.