Elephants

3 Legislator Divonis Bebas, Uang Rp2,2 M Langsung Dikembalikan Jaksa ke 13 Anggota DPRD NTB

September 28, 2026

Mataram, VIVA – Jaksa mengembalikan uang barang bukti senilai Rp2,2 miliar kepada 13 anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB). Pengembalian dilakukan setelah perkara yang menjerat tiga legislator berakhir dengan putusan bebas dan telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga

Uang tersebut sebelumnya menjadi barang bukti dalam perkara yang melibatkan tiga anggota DPRD NTB, yakni Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan Muhammad Nashib Ikroman.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Juru Bicara Kejaksaan Tinggi NTB, Harun Al Rasyid mengatakan pengembalian uang dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkrah.

Baca Juga

"Jadi, sesuai amar putusan yang telah inkrah, eksekusi dilaksanakan dengan mengembalikan uang senilai Rp2,2 miliar kepada 13 anggota dewan," katanya di Mataram, Senin, 28 September 2026.

Eksekusi pengembalian uang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram. Dalam proses tersebut, jaksa turut menghadirkan pihak Bank Syariah Indonesia (BSI), tempat uang barang bukti disimpan melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL).

Baca Juga

Uang tersebut diserahkan kepada masing-masing penerima sesuai nominal yang tercatat dalam perkara.

Rinciannya, Ruhaiman menerima Rp150 juta, Wahyu Apriawan Riski Rp150 juta, Marga Harun Rp200 juta, Rangga Danu Meinaga Rp200 juta, Lalu Arif Rahman Hakim Rp200 juta, Salman Rp150 juta, Hulaimi Rp150 juta, Mustafa Bakri selaku sopir Lalu Irwansyah Rp100 juta, dan Burhanuddin Rp200 juta.

Kemudian Muhannan Mu'min Mushonaf menerima Rp200 juta, Muliadi Rp150 juta, Nurdin Marjuni Rp180 juta, serta Harwoto Rp170 juta.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mataram yang mewakili tim jaksa pelaksana eksekusi mengatakan uang diserahkan secara langsung kepada masing-masing penerima.

Namun, tidak seluruh penerima hadir dalam proses pengembalian tersebut. Tiga dari 13 orang diketahui berhalangan hadir.

"Itu Harwoto lagi di Bima, Salman sedang umrah, Nurdin belum bisa dihubungi. Ada yang mau diwakili oleh kuasa hukumnya, tapi saya tidak mau," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam perkara tersebut, jaksa sebelumnya mendakwa Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan Muhammad Nashib Ikroman memberikan uang kepada 15 anggota DPRD NTB.

Selain 13 nama yang menerima pengembalian uang pada Senin, terdapat dua anggota DPRD lainnya, yakni Humaidi dan Yasin, yang dalam dakwaan disebut menerima masing-masing Rp200 juta dari Indra Jaya Usman.

Halaman Selanjutnya

Namun, dalam persidangan terungkap bahwa kedua orang tersebut telah mengembalikan uang kepada pihak yang bersangkutan melalui perantara.