Bagikan:
JAKARTA - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali digugat soal tarif global. Sebanyak 25 negara bagian dan persemakmuran AS meminta pengadilan memblokir tarif 10 persen hingga 12,5 persen yang mereka nilai melanggar hukum.
Anadolu Agency dikutip Selasa, 4 Agustus, melaporkan, gugatan itu diajukan pada Senin ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS. Koalisi tersebut menuduh Gedung Putih memakai penyelidikan kerja paksa global sebagai kedok hukum untuk menghidupkan kembali hambatan perdagangan yang sebelumnya sudah dibatalkan pengadilan federal.
Tarif adalah pungutan atas barang impor. Dalam praktiknya, biaya ini bisa ikut terasa ke harga barang yang dibayar konsumen.
Dalam gugatan tersebut, Kantor Perwakilan Dagang AS atau USTR disebut melakukan penyelidikan secara terburu-buru terhadap 60 perekonomian hanya dalam dua setengah bulan. Menurut para penggugat, proses seperti itu biasanya membutuhkan waktu lebih dari satu tahun.
Negara-negara bagian itu juga menilai pemerintahan Trump sudah lebih dulu menentukan hasil penyelidikan. Mereka mencatat tarif diterapkan sama terhadap bahan mentah dan barang jadi, tanpa melihat seberapa besar praktik kerja paksa terjadi di pasar tertentu.
“Tidak peduli bagaimana pemerintahan ini mencoba membenarkannya, hukum dan Konstitusi kami jelas bahwa presiden tidak memiliki kewenangan untuk memberlakukan tarif luas terhadap negara mana pun yang ia kehendaki,” kata Jaksa Agung New York Letitia James.
BACA JUGA:
Gubernur New York Kathy Hochul menyebut kebijakan itu sebagai “pajak bagi keluarga pekerja keras” karena dinilai akan menaikkan biaya bahan makanan dan material bangunan.
Dalam dokumen pengadilan, para penggugat menyatakan upaya ketiga pemerintahan Trump memberlakukan tarif global melalui Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan tetap melanggar hukum.
Gugatan itu menggambarkan tindakan pemerintahan Trump sebagai sewenang-wenang, berubah-ubah, dan bertentangan dengan hukum.
Koalisi negara bagian juga menilai cabang eksekutif berupaya mengambil alih kewenangan pajak dari Kongres. Mereka menegaskan kewenangan perpajakan berada di tangan Kongres.
Selain itu, pemerintahan Trump dituduh melanggar Undang-Undang Prosedur Administratif.
Lewat gugatan tersebut, para penggugat meminta pengadilan menyatakan tarif itu ilegal dan membatalkannya.
Negara bagian yang bergabung dalam gugatan itu adalah Oregon, Arizona, California, Colorado, Connecticut, Delaware, Hawaii, Illinois, Kentucky, Maine, Maryland, Massachusetts, Michigan, Minnesota, Nevada, New Jersey, New Mexico, New York, North Carolina, Pennsylvania, Rhode Island, Vermont, Virginia, Washington, dan Wisconsin.
Gedung Putih menolak gugatan tersebut. Pemerintahan Trump menyatakan langkah itu berada dalam kewenangan hukum yang dimiliki pemerintah.
“Amerika Serikat menggunakan kewenangan hukumnya untuk memperoleh penghapusan tindakan, kebijakan, dan praktik yang tidak masuk akal yang membebani perdagangan AS,” kata juru bicara Gedung Putih Kush Desai, seperti dilaporkan CNBC.
Desai mengatakan kegagalan negara asing menegakkan standar ketenagakerjaan secara langsung merugikan pekerja Amerika dan harus ditangani.
Ia juga menyebut tarif berdasarkan Pasal 301 telah menjadi alat yang tahan uji secara hukum sejak masa jabatan pertama Trump. Menurut dia, instrumen itu tetap dipakai dalam kebijakan perdagangan AS.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+