CNN Indonesia
Minggu, 30 Agu 2026 12:35 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Dua pendeta di Korea Selatan didenda masing-masing 1 juta won atau sekitar Rp12,8 juta setelah mengganggu penerbangan dengan berkhotbah dadakan kepada penumpang. Mereka bersikeras berkhotbah meski sudah berkali-kali diperingatkan awak kabin.
Keduanya dinyatakan bersalah karena melanggar Undang-Undang Keamanan Penerbangan usai insiden di dalam pesawat rute Jeju ke Gimpo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua pendeta yang sama-sama berusia 60-an tahun itu, disebut mulai berkhotbah di tengah penerbangan pada 12 Maret lalu sambil berdiri di lorong pesawat.
Para pendeta ini pun terlibat adu mulut dengan penumpang yang memprotes tindakan mereka karena dinilai mengganggu ketertiban selama penerbangan berlangsung. Salah satu pendeta bahkan meneriakkan ancaman bernuansa religius kepada penumpang.
"Kamu akan masuk neraka jika tidak percaya kepada Yesus," teriak salah satu pendeta kepada penumpang ketika awak kabin berusaha menghentikan aksinya dan memintanya duduk kembali, dilansir The Independent.
Pilihan Redaksi
- Kenapa Pilot Sering Mengatakan 'Cross Check'?
- Pulau Jeju, dari Lokasi Syuting Drakor hingga Geger Penemuan 4 Mayat
- Garuda Travel Fair 2026 Hadir, Ada 390 Ribu Kursi Promo
Tak lama kemudian, pendeta lainnya ikut bergabung dan berteriak sambil berjalan naik turun di lorong kabin.
"Haleluya, kau akan masuk neraka," seru pendeta tersebut.
Situasi pun makin memanas ketika seorang kru mendekati mereka untuk memberi peringatan. Alih-alih mereda, salah satu pendeta justru membalas keras kepada petugas kabin.
"Jangan coba-coba menggurui saya," teriaknya.
Menurut keterangan pengadilan, keributan itu berlangsung selama 13 menit. Selama waktu tersebut, kedua pendeta terus mengabaikan keberatan dan peringatan yang berulang kali disampaikan awak kabin dan penumpang lain.
Pada Selasa (18/8) pekan lalu, Pengadilan Distrik Seoul Selatan memutuskan keduanya bersalah karena melanggar Undang-Undang Keamanan Penerbangan.
Dalam putusannya, pengadilan menyatakan bukti yang dikumpulkan secara sah menunjukkan adanya perilaku mengganggu dan niat untuk melakukan gangguan tersebut.
"Berdasarkan bukti yang dikumpulkan secara sah, baik perilaku terdakwa yang mengganggu maupun niat mereka untuk menyebabkannya telah terbukti," kata pengadilan.
Kedua pendeta menolak dakwaan tersebut. Mereka beralasan tindakan mereka tidak memenuhi definisi hukum sebagai 'gangguan' dan mengeklaim tidak berniat menciptakan kericuhan di pesawat.
Dalam aturan Undang-Undang Keamanan Penerbangan Korea Selatan, penumpang yang berbuat onar dapat ditahan dengan alat kejut listrik dan tali pengikat, serta bisa langsung diperiksa setibanya di darat.
Di sisi lain, International Civil Aviation Organization (ICAO) mendefinisikan penumpang mengganggu sebagai orang yang tidak mematuhi aturan perilaku di bandara maupun di pesawat, sehingga mengganggu ketertiban dan kedisiplinan di kedua area tersebut.
Adapun menurut International Air Transport Association (IATA), pada 2026 ini tercatat 93.107 laporan insiden perilaku tidak tertib di lebih dari 140 operator di seluruh dunia.
(rti)