Jakarta -
Sebanyak 17 restoran berbintang Michelin di negara ini melanggar aturan keamanan pangan dalam tiga tahun. Bentuk pelanggarannya, seperti sanitasi dan bahan yang tak disetujui.
Restoran yang meraih bintang Michelin identik dengan standar tinggi. Namun, pengawasan keamanan pangan tetap menjadi aspek yang tak bisa diabaikan.
Otoritas di berbagai negara rutin memeriksa restoran tanpa memandang popularitasnya. Hasil inspeksi dapat menjadi bahan evaluasi untuk memastikan makanan aman dikonsumsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir dari The Korea Times, (5/8/2026), di Korea Selatan, sejumlah restoran yang masuk Michelin Guide ternyata menuai kontroversi. Beberapa di antaranya melakukan pelanggaran terkait aturan keamanan pangan.
Sebauh restoran Michelin di Korea Selatan melanggar aturan keamanan pangan setelah menambahkan topping semut pada dessertnya. Foto: BBC
Berdasarkan data yang dirilis anggota Majelis Nasional Korea Selatan, Seo Young-seok, terdapat 17 restoran berbintang Michelin yang melanggar Undang-Undang Sanitasi Pangan.
Total pelanggaran mencapai 21 kasus selama periode 2023 hingga 2025. Data tersebut berasal dari Kementerian Keamanan Pangan dan Obat Korea Selatan.
Daftar restoran itu mencakup sejumlah nama populer. Di antaranya Myeongdong Kyoja, Mingles, Exquisine, hingga Restaurant Evett.
Jenis pelanggaran paling banyak adalah tidak mengikuti pelatihan kebersihan wajib. Kasus ini menyumbang tujuh pelanggaran atau sekitar 33 persen.
Ternyata ditemukan sebanyak 17 restoran berbintang Michelin yang melakukan beberapa pelanggaran lainnya. Foto: The Korea Times
Pelanggaran lain meliputi perubahan data usaha yang tidak dilaporkan. Ada pula pelanggaran standar pangan, sanitasi, dan pemeriksaan kesehatan pekerja.
Sementara Gwanghwamun Mijin dua kali melanggar aturan pelaporan perubahan data usaha. Kedua restoran dikenai denda serta perintah perbaikan.
Kasus yang paling menyita perhatian melibatkan Restaurant Evett. Restoran berbintang dua Michelin itu diduga memakai semut yang belum disetujui sebagai bahan pangan di Korea Selatan.
Perkara tersebut menjadi satu-satunya kasus yang dibawa hingga ke jaksa. Otoritas menilai penggunaan bahan tersebut melanggar ketentuan keamanan pangan.
Selain tiga restoran yang menjadi sorotan utama, pelaku usaha lain hanya menerima sanksi administratif. Bentuknya berupa perintah perbaikan fasilitas atau denda administratif.
(dfl/dfl)