Kegiatan ini merupakan langkah penting meningkatkan pemahaman, kesamaan persepsi, dan komitmen bersama,
Kandangan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) memperkuat tata kelola Barang Milik Daerah (BMD), melalui kegiatan pembinaan pengelolaan BMD yang digelar di Banjarbaru, Kamis.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 30-31 Juli 2026, dibuka Bupati HSS, H. Syafrudin Noor, dan diikuti 160 peserta yang terdiri atas para pengguna dan pengelola barang di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) HSS, H. Nanang Fahrurrazi, menyampaikan apresiasi atas dukungan Bupati HSS, sehingga kegiatan pembinaan tersebut dapat terlaksana.
Nanang mengungkapkan, total aset daerah yang dimiliki Pemkab HSS saat ini mencapai sekitar Rp5 triliun. Aset tersebut mencakup tanah, barang, bangunan, jembatan hingga berbagai infrastruktur lainnya.
"Total aset daerah yang dimiliki Pemkab HSS saat ini adalah sebesar Rp5 triliun, yang mencakup bidang tanah, barang, bangunan, jembatan, dan berbagai infrastruktur lainnya," ungkap Nanang.
Karena itu, pemahaman mengenai pengelolaan dan pencatatan BMD dinilai penting, termasuk dalam mendukung akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
"Hal ini menjadi sangat penting dipelajari dan dipahami karena faktor ini pula yang menjadi salah satu titik krusial dalam mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," jelasnya.
Nanang juga menyampaikan perhatian Bupati HSS terhadap peningkatan Transfer ke Daerah (TKD), serta upaya agar aset yang dimiliki pemerintah daerah dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Salah satunya melalui pemanfaatan aset berupa retribusi jasa usaha penyewaan aset daerah, yang dilaksanakan secara sah dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Sementara itu, Bupati HSS H. Syafrudin Noor mengapresiasi BPKPD HSS selaku penyelenggara kegiatan serta para narasumber, yang memberikan pembekalan kepada peserta.
"Kegiatan ini merupakan langkah penting meningkatkan pemahaman, kesamaan persepsi, dan komitmen bersama mewujudkan pengelolaan BMD tertib, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024," tegas Syafrudin Noor.
Bupati menekankan, aset daerah tidak boleh dipandang hanya sebagai angka atau barang yang tercatat dalam administrasi pemerintahan.
BMD, kata dia, merupakan kekayaan daerah yang harus dikelola secara bertanggung jawab untuk mendukung pelaksanaan tugas perangkat daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mengoptimalkan potensi aset yang dimiliki pemerintah daerah.
"BMD kekayaan daerah harus dikelola secara bertanggung jawab untuk mendukung pelaksanaan tugas perangkat daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mengoptimalisasi potensi aset. Lebih dari itu, aset daerah adalah amanah masyarakat yang harus dipastikan kebermanfaatannya untuk orang banyak," ujarnya.
Pembinaan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai instansi, di antaranya Kejaksaan Negeri HSS, BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan, serta Sekretaris Daerah HSS.
Selain itu, turut hadir dalam pembukaan kegiatan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), para kepala OPD, kepala puskesmas, kepala bagian di lingkungan Setda HSS, serta para camat dan lurah se-Kabupaten HSS.
Pewarta: Fathurrahman
Editor : Mahdani
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.