Perdagangan burung liar masih menjadi ancaman bagi keanekaragaman hayati Indonesia. Kementerian Kehutanan kini menyelidiki dugaan perdagangan 101 burung dilindungi yang ditemukan di sebuah rumah di Medan, Sumatra Utara, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan perdagangan satwa yang lebih luas.
Merujuk pada data Kementerian Kehutanan per tahun lalu, Indonesia terdata memiliki 1.835 spesies burung atau hampir 17 persen spesies burung dunia. Namun, perburuan dan perdagangan ilegal masih berlangsung di berbagai daerah.
Dalam kasus terbaru di Medan, 101 burung ditemukan dalam kandang di gudang lantai dua rumah milik AS di Jalan Kawat, Gang Hasanah, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli. Satwa tersebut terdiri atas 37 Cica Daun Sayap Biru Sumatra (Chloropsis moluccensis), 42 Cica Daun Kecil (Chloropsis cyanopogon), dan 22 Cica Daun Sumatra (Chloropsis venusta).
Sebanyak 11 burung ditemukan mati. Burung yang masih hidup ditangani untuk diselamatkan dan dikembalikan ke alam.
Saat ini, Kementerian Kehutanan tengah mendalami kemungkinan keterkaitan temuan tersebut dengan perkara perdagangan satwa yang sebelumnya menjerat tersangka berinisial MF. AS, pemilik rumah tempat burung ditemukan, diketahui merupakan paman MF.
MF sebelumnya diproses hukum setelah Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan mengungkap perdagangan tujuh burung dilindungi di Kabupaten Deli Serdang pada Januari 2026. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 434/Pid.Sus-LH/2026/PN Lbp pada 2 Juni 2026, MF dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana mengangkut dan memperdagangkan satwa. Dia dijatuhi hukuman penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar.
Kasus di Medan ini terbongkar berkat laporan masyarakat. Pada Minggu (13/9), masyarakat melaporkan tentang banyaknya suara burung dari rumah tersebut. Tim Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra kemudian melakukan pemantauan dan penindakan.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra Hari Novianto mengatakan penyidik akan menelusuri kemungkinan keterkaitannya dengan rantai perdagangan yang lebih luas. “Penyidik akan menelusuri dari mana satwa berasal, ke mana akan diedarkan, siapa saja pihak yang terlibat, serta memutus rantai bisnis ilegal tersebut,” kata dia.
Kasus Medan bukan satu-satunya pengungkapan perdagangan burung dalam beberapa bulan terakhir. Pada akhir Agustus 2026, Kementerian Kehutanan menggagalkan pengiriman 190 burung di Pelabuhan Jamrud, Surabaya. Sebanyak 10 burung ditemukan mati dan 180 lainnya masih hidup.
Pada September 2025, Gakkum Kehutanan juga menyita 162 burung dilindungi dari seorang pengedar di Kabupaten Lebak, Banten. Sebanyak 140 ekor di antaranya merupakan Cica Daun Sayap Biru Sumatera, jenis yang juga ditemukan dalam kasus Medan. Satwa tersebut diduga berasal dari tangkapan alam di Sumatra untuk kemudian diedarkan ke Pulau Jawa.
Burung yang masih hidup dari kasus Medan dan dinyatakan dapat dikembalikan ke alam kemudian dilepasliarkan pada Kamis (17/9) di Taman Wisata Alam Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.
Penegakan Hukum Tekan Perdagangan Burung Dilindungi di Kalimantan
Di Kalimantan, penguatan penegakan hukum menunjukkan hasil dalam menekan perdagangan satwa ilegal. Merujuk pada studi yang terbit pada 2026 di jurnal Global Ecology and Conservation mengenai perdagangan burung kicau di Kalimantan, penjualan burung dilindungi di pasar fisik dan daring turun seiring penegakan hukum dan pendekatan kepada pedagang.
Studi yang dilakukan Adam Miller dan sejumlah peneliti lainnya tersebut menganalisis perdagangan burung di 374 toko fisik sepanjang 2014-2025 serta data penjualan dari ribuan akun Facebook pada 2019-2025. Hasilnya, penjualan spesies dilindungi di pasar fisik turun 40-59 persen dibandingkan tingkat sebelum intervensi, sedangkan proporsi toko yang menjual spesies dilindungi turun dari 88,7 persen menjadi 21,6 persen.
Di pasar daring, jumlah spesies dilindungi yang ditawarkan per unggahan dan per akun penjual turun sekitar 5-8 persen per tahun. Penelitian tersebut juga menemukan distrik dengan lebih banyak penangkapan memiliki jumlah burung dilindungi per toko yang lebih sedikit.