Elephants

1.512 anak PMI dapat kepastian kewarganegaraan

September 4, 2026

1.512 anak PMI dapat kepastian kewarganegaraan

Jumat, 4 September 2026 15:06 WIB

Image Print

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas. (ANTARA/Kanwil Kemenkum Kalteng)

Palangka Raya (ANTARA) - Sebanyak 1.512 anak Pekerja Migran Indonesia (PMI) mendapatkan kepastian kewarganegaraan sebagai salah satu komitmen pelayanan Pemerintah Indonesia dalam memperkuat upaya memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di Malaysia, khususnya bagi masyarakat yang menghadapi persoalan kewarganegaraan.

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas melalui pernyataan yang diterima di Palangka Raya, Jumat mengatakan penegasan status kewarganegaraan tersebut menjadi langkah pemerintah untuk memberikan kepastian hukum kepada anak-anak PMI yang selama ini belum dapat memperoleh hak-haknya sebagai warga negara secara utuh.

“Pemerintah Indonesia prihatin karena ada anak-anak kita, saudara-saudara kita, yang tidak bisa mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara dengan utuh. Tidak memiliki kepastian hukum. Karena itu, kami dari Kemenkum bersama empat kementerian lainnya hadir di sini untuk memberikan kepastian hukum itu bagi mereka,” ujar Supratman.

Pernyataan itu diungkapkan dia dalam rangkaian kegiatan Forum Pengaduan Pelayanan Publik “PASTI ADA SOLUSI” Episode 15 yang digelar Kementerian Hukum di Kuala Lumpur, Malaysia.

Salah satu agenda penting dalam forum tersebut adalah penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia bagi 1.512 anak PMI di Malaysia. Penegasan status kewarganegaraan dilakukan secara simbolis di Kuala Lumpur dan terhubung secara virtual dengan Johor Bahru, Kota Kinabalu, serta Tawau.

Menurut Supratman, penegasan status kewarganegaraan menjadi pintu bagi anak-anak PMI untuk memperoleh berbagai hak sebagai warga negara, termasuk kesempatan mendapatkan pendidikan, bantuan, dan perlindungan hukum ketika berada di luar wilayah Indonesia.

Kegiatan tersebut merupakan kolaborasi Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Luar Negeri. Sinergi lintas kementerian ini diarahkan untuk memastikan berbagai persoalan masyarakat dapat ditangani secara cepat, tepat, dan terkoordinasi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Di sisi lain, forum tersebut juga diikuti secara virtual oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, bersama jajaran Kanwil Kemenkum Kalteng.

Kegiatan ini menjadi ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, pengaduan, keluhan, maupun berbagai persoalan yang membutuhkan solusi dan kepastian hukum.

Bagi Hajrianor, upaya tersebut menunjukkan bahwa kepastian kewarganegaraan memiliki arti penting dalam memastikan hak dan perlindungan hukum setiap warga negara.

"Kepastian status kewarganegaraan bukan hanya persoalan administrasi, tetapi menyangkut hak dan perlindungan setiap warga negara. Sinergi lintas kementerian seperti ini menjadi langkah nyata untuk memastikan persoalan yang dihadapi masyarakat dapat memperoleh solusi dan kepastian hukum,” ujarnya.

Selain persoalan kewarganegaraan diaspora WNI di Malaysia, dialog “PASTI ADA SOLUSI” juga membahas layanan Kementerian Hukum serta perlindungan pekerja migran Indonesia. Masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan persoalan, pengaduan, keluhan, maupun masukan kepada pemerintah, baik secara langsung maupun melalui sambungan virtual.

Keikutsertaan Kanwil Kemenkum Kalteng dalam forum tersebut menjadi bagian dari komitmen jajaran Kementerian Hukum untuk terus memperkuat pelayanan publik yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Pewarta : Rendhik Andika
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.